Dugaan Tanah Hibah Pasar Dijual Kades, Warga Sumber Makmur Desak Penegak Hukum Bertindak
MUKOMUKO, Narasiberita.co.id. – Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kepala desa (kades) setempat diduga menjual lahan pasar yang merupakan tanah hibah dari warga, serta memanfaatkan bangunan desa untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan seluas sekitar 1 hektare yang dihibahkan oleh Joko Supriyanto pada tahun 2016 untuk pembangunan pasar kawasan, kini telah dikapling dan diperjualbelikan. Ironisnya, praktik tersebut diduga dilakukan seolah-olah lahan tersebut merupakan milik pribadi.
Tak hanya itu, lahan tersebut juga disebut telah memiliki sertifikat pecahan dari sertifikat induk tanpa sepengetahuan pihak penghibah.
Padahal, sertifikat induk hingga kini masih berada di tangan pemilik awal.
“Iya benar, lahan pasar yang saya hibahkan sudah banyak dijual oleh kades, bahkan sudah banyak sertifikat yang terbit. Saya tidak pernah mengetahui proses itu,” ungkap Joko.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah muncul fakta bahwa bangunan yang kini ditempati kepala desa sebagai rumah pribadi berada di atas lahan pasar tersebut.
Bangunan itu awalnya direncanakan sebagai gedung sanggar budaya desa yang dibangun menggunakan dana desa.
“Termasuk rumah kades itu sendiri. Awalnya bangunan sanggar budaya dari dana desa, namun baru pondasi dihentikan karena tidak sesuai spesifikasi sehingga ada pengembalian. Pembangunan kemudian dilanjutkan oleh kades dan kini dijadikan rumah pribadi,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sumber Makmur, Miftahudin.
Ia menyebut lahan pasar desa tersebut diduga telah banyak dikapling dan diperjualbelikan.
Padahal, lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2016 dan diketahui oleh Sekretaris Daerah saat itu, Syafkani.
“Kalau seperti ini sudah jelas penggelapan aset daerah. Diperkirakan nilai transaksi dari dugaan jual beli lahan ini mencapai miliaran rupiah, namun tidak jelas peruntukannya. Apakah dikantongi pribadi atau digunakan untuk pembangunan desa,” kata Miftahudin.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola aset daerah dan penggunaan dana desa di Sumber Makmur.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai merugikan kepentingan publik tersebut.
“Kami berharap aparat segera bertindak dan mengungkap kasus ini secara transparan,” pungkas Miftahudin. ( Hc)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















