Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Eks Kepala BGN Terseret
Jakarta, Narasiberita.co.id. – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial DH, bersama dua pihak lainnya berinisial SS dan LP.
Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, namun tetap dinyatakan lolos melalui dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Kejaksaan Agung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami penggelembungan harga atau mark up.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami masih mendalami nilai kerugian negara serta aliran dana dalam perkara ini,” ujar pihak Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















