Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia, Pesangon Rp12,7 Miliar Tuntas Dibayar

JAKARTA, Narasiberita.co.id. – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.

Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai total Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian sengketa itu merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Afriansyah, perselisihan bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak-hak mereka, termasuk pembayaran pesangon sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

Melalui proses mediasi yang melibatkan Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PHK tetap dijalankan, sementara perusahaan menyetujui pembayaran kompensasi kepada seluruh pekerja terdampak.

“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” kata Afriansyah.

Ia memastikan seluruh nilai kompensasi sebesar Rp12,7 miliar telah dibayarkan perusahaan kepada 134 mantan pekerja sesuai kesepakatan.

Afriansyah juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif dan mengedepankan dialog.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana, dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi penting mengingat banyaknya persoalan ketenagakerjaan di berbagai daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus mendukung iklim investasi.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia sendiri, dan rekan-rekan pekerja eks-PT AMOS, tercapailah kesepakatan,” kata Irhamni.

Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Para pekerja memperoleh hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian hubungan industrial.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” ujarnya.

Irhamni menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah tersedia mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaannya diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal bagi berbagai persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi, sehingga sengketa tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.

“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” katanya.

Irhamni menambahkan, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan perekonomian nasional.

Di sisi lain, Afriansyah menegaskan PHK di tengah tantangan ekonomi global memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan wajib menjalankan proses PHK sesuai prosedur dan regulasi serta memenuhi seluruh hak pekerja.

“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Afriansyah, terus berupaya membantu pekerja terdampak PHK melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Pada 2026, Kemnaker menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang.

Ia juga mengimbau serikat pekerja untuk mengedepankan mekanisme dialog dan mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan secara bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri,” katanya.

Penyelesaian sengketa antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya tersebut menjadi salah satu contoh kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai. Langkah itu diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.

(Nb)

Tinggalkan Balasan