Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Pj Kades Bogor Baru Dipertanyakan: APBDes Tak Terpampang, Publik Diminta Datang ke Kantor Desa

Kepahiang, Narasiberita.co.id.-  Dugaan minimnya keterbukaan informasi publik mencuat dari Pemerintah Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara menjadi sorotan setelah informasi mengenai APBDes, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga penggunaannya disebut tidak terpampang secara terbuka di kantor desa, Kamis (10/9/2026).

Sorotan menguat saat awak media mengonfirmasi Penjabat (Pj) Kepala Desa Bogor Baru terkait mekanisme keterbukaan informasi publik. Alih-alih menunjukkan papan informasi atau menjelaskan secara terbuka mengenai APBDes, Pj Kades menyampaikan, “Jika masyarakat perlu informasi, silakan datang.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah desa.

Sebab, semangat keterbukaan informasi publik tidak hanya menunggu masyarakat meminta informasi, tetapi juga mendorong badan publik menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat secara mudah dan terbuka.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, papan informasi atau baliho APBDes Desa Bogor Baru disebut tidak terpasang di area kantor desa yang mudah dilihat masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anggaran desa merupakan dana publik yang penggunaannya perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Warga berhak mengetahui besaran anggaran yang diterima desa, alokasi penggunaannya, nilai setiap kegiatan, hingga realisasi pelaksanaannya.

Pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang hingga kini masih berlaku.

Awak media akan mendalami lebih lanjut terkait besaran APBDes Desa Bogor Baru, rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sumber pendapatan desa, serta realisasi kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Apabila benar informasi APBDes belum diumumkan melalui sarana yang mudah diakses masyarakat, kondisi tersebut dinilai layak menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, maupun pihak berwenang dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Bogor Baru agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Bogor Baru masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan terkait tidak terpampangnya APBDes serta mekanisme keterbukaan informasi yang diterapkan Pemerintah Desa Bogor Baru.

Feboadedo

Tinggalkan Balasan