Sakit Hati Berujung Maut! Pria 30 Tahun Diduga Habisi Nyawa Tetangganya Dengan Batu
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkapan kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 23.14 WIB.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan nyawa yang menyasar korban atas nama Agus Salim (Alm). Kasus ini resmi dilaporkan oleh saksi Abdi Negara pada Sabtu (5/9/2026) pagi.
Tersangka diketahui berinisial WH (30), seorang wiraswasta asal Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
Berawal dari Obrolan di Konter Peristiwa bermula saat korban Agus Salim mendatangi konter milik tersangka yang berada bersebelahan dengan rumah korban pada Jumat (4/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban menanyakan kepada tersangka terkait pembuatan paspor untuk berangkat ibadah haji.
Obrolan berkembang hingga korban menyinggung kehidupan pribadi tersangka.
“Nah kamu ini di sudah menikah 6 tahun belum buat rumah,” kata korban saat itu.
Tersangka sempat menjawab, “Lah sabar nek bisa lah aku.” Namun korban kembali menimpalinya dengan ucapan, “Padahal S1 cari lah kerja yang bagus sedikit.”
Mendengar ucapan tersebut, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung.
Emosi yang tersulut membuat tersangka nekat mengikuti korban yang berjalan ke arah samping rumah. Tersangka menarik siku korban hingga korban terjatuh di tangga samping rumah.
Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, tersangka membalikkan badan korban dan kembali memukulkan batu ke kepala bagian depan korban sebanyak dua kali.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka menguasai satu unit handphone merek Samsung milik korban. Tersangka juga sempat membalikkan badan korban ke posisi tengkurap, lalu meninggalkan lokasi untuk kembali menjaga konter.
Kurang lebih tiga menit kemudian, tersangka kembali ke TKP untuk memastikan kondisi korban. Untuk menghilangkan bukti, tersangka menarik bahu korban dari belakang dan menyeretnya ke arah saluran irigasi di dekat rumah korban. Batu yang digunakan untuk menganiaya korban pun dibuang ke dalam saluran irigasi tersebut.
Setelah itu, tersangka kembali ke konter, melayani pembeli, dan sempat mengecek kondisi korban hingga tiga kali untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
* 1 (satu) rekaman CCTV
* Pakaian milik tersangka dan korban
* Sepasang sandal merek Wedermen
* 1 (satu) batu warna hitam berukuran ±40 cm
* 1 (satu) unit handphone Samsung A075F warna biru
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hukuman 15 tahun penjara) subsidair Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hukuman 10 tahun penjara).
(feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















