“Jual Janji” CPNS Rp250 Juta Masuk Babak Baru! Staf Sekwan Jadi Tersangka, Iptu Bintang Serahkan ke Jaksa

Ket: Staf Sekwan Jadi Tersangka, (image/nb) febi

Kepahiang, Narasiberita. co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (27/8/2026).

Pelimpahan tersebut menandai perkara memasuki tahap II. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihak Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong. Proses pengeluaran tersangka dari Kantor Kejari Kepahiang dilakukan melalui pintu belakang sebelum tersangka dibawa menuju Lapas Kelas IIA Rejang Lebong.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada rentang tahun 2018–2019 dan baru dilaporkan korban pada tahun 2024. Akibat perkara tersebut, korban berinisial L diduga mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka tiba di Kantor Kejari Kepahiang dengan didampingi penasihat hukum serta dikawal tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudat Gama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Korban dalam perkara ini berinisial L, sedangkan tempat kejadian perkara berada di rumah tersangka berinisial LM alias N binti Ridwan,” ujar Iptu Bintang.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan karena penyidik mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kuitansi senilai Rp100 juta, satu lembar surat pernyataan senilai Rp100 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp20 juta, serta satu lembar bukti setor uang senilai Rp130 juta.

“Total kerugian korban mencapai Rp250 juta. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Selanjutnya kami akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga proses persidangan di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepahiang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.

“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Karena berkas perkara dan barang bukti telah lengkap, maka tersangka resmi kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong untuk kepentingan proses penuntutan,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memiliki hak untuk membela diri selama proses persidangan.

(Feby Adedo)

Tinggalkan Balasan