Ahirnya Bukti Pisum Et Repertum Dalam Kasus Yunus Terungkap,Di Duga Langgar Hukum,Ini Penjelasan Kuasa Hukum.
Bengkulu Selatan – Narasi Berita.co.id – Pihak keluarga klaim Langkah kepolisian ini dinilai aneh dan dipaksakan oleh kepada Yunus, mengingat mereka sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan secara sah di Pengadilan Negeri Bintuhan. Saat itu, hakim telah menyatakan dengan tegas bahwa status tersangka yang disematkan kepada Yunus tidak sah menurut hukum.
Saat di konfirmasi kuasa hukum Yunus, Filip Jaya Saputra, Rabu .26/08/2026.menyatakan adanya indikasi kejanggalan yang sangat kuat dalam proses penyidikan ulang ini. Pihaknya menyoroti dasar polisi yang kembali menjerat kliennya tanpa adanya bukti baru yang jelas.
Didalam kasus Yunus ini banyak yang janggal dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik yakni penetapan hasil Visum kepada korban disebut Bunga 12 tahun yang dilakukan dua kali oleh satu dokter di kabupaten kaur dr. (Al).
“Menurut Filip Secara hukum dan kedokteran forensik, penerbitan surat Bukti Visum et Repertum untuk satu peristiwa yang sama tidak boleh diterbitkan dua kali secara terpisah yang menghasilkan dua surat keterangan berbeda sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.hal ini sangat melanggar hukum,disini dipertanyakan ada apa pihak kepolisian melakukan hal ini,”pungkasnya.
“Perkara dengan menggunakan bukti lama yang sudah pernah digugurkan di sidang praperadilan adalah bentuk kesewenang-wenangan prosedur hukum.dan hal ini sudah terang penetapan Yunus seperti diduga dipaksakan dan adanya bentuk kriminalisasi hukum,” pungkas Filip.
Pihak keluarga Yunus berharap Bapak kapolri dan Persiden Prabowo dapat mendengar jeritan pihak keluarga agar Hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Kaur dapat ditegakkan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.
Sampai berita ini diterbitkan masih berupaya mengkonfirmasi pihak dokter AL yang mengeluarkan surat Visum tersebut .
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















