Perwakilan Jurnalis Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Rejang Lebong Berinisial R ke Badan Kehormatan
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Perwakilan jurnalis secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong berinisial R. Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh staf Sekretariat Dewan (Sekwan) di Gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin (27/7/2026).
Laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebut dilayangkan menyusul beredarnya informasi dan dokumentasi visual di ranah publik yang diduga melibatkan oknum anggota dewan bersangkutan.
Dalam berkas yang diserahkan, pihak pelapor menguraikan dua poin utama dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan perbuatan tidak pantas di ruang publik sebagaimana beredar di salah satu akun platform media sosial. Kedua, dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas komunikasi bermuatan asusila (Video Call Seks/VCS).
Sebagai bahan pertimbangan awal, laporan tersebut turut melampirkan sejumlah alat bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) berita di media sosial, cetakan unggahan dari media sosial, serta kliping pemberitaan dari sejumlah media daring lokal.
Selain diserahkan ke bagian Sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan, salinan berkas laporan ini juga ditembuskan kepada pengurus partai politik yang menaungi oknum bersangkutan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.
Laporan tersebut saat ini telah terdaftar di bagian penerimaan surat Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk menunggu proses dan tindak lanjut dari Badan Kehormatan.
Penyerahan berkas ini ditutup dengan pernyataan singkat dari perwakilan jurnalis yang menyerahkan laporan tersebut.
“Laporan resmi ini kami serahkan agar Badan Kehormatan dapat segera memprosesnya sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah lembaga legislatif,” ujar perwakilan jurnalis.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















