Sita Sabu dan Inex Rp 85 Juta, Polres Rejang Lebong Ringkus Empat Tersangka Jaringan Narkotika

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir.

Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong pada Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hengki Hermansyah, S.H., Kanit Res Narkoba IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kasat Samapta Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan ini mencakup tiga laporan polisi yang beroperasi sepanjang periode 23 Agustus hingga 10 September 2026. Dari tiga operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 157,95 gram, serta 10 butir pil ekstasi merek Mercedes berwarna hijau. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 85.500.000.

Rangkaian pengungkapan bermula pada Senin (24/8/2026) dini hari di pinggir jalan Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, di mana petugas meringkus dua pria petani berinisial K (46) dan J (34) dengan barang bukti satu paket sedang sabu.

Operasi berikutnya dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, dengan mengamankan seorang wiraswasta berinisial JS (30) beserta lima paket kecil sabu.

Sementara itu, penangkapan terbesar terjadi pada Kamis (10/9/2026) subuh di Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran. Petugas mengamankan seorang perempuan muda berinisial ARU (21) asal Kota Bengkulu, dengan barang bukti signifikan berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu seberat 141,97 gram serta 10 butir pil ekstasi (inex) hijau senilai sekitar Rp 80.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Menutup kegiatan rilis tersebut, Kapolres AKBP Syahrul Hariady mengimbau masyarakat agar senantiasa menjauhi narkotika serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda.

(Rian)

Tinggalkan Balasan