Timsus Dibentuk, Polres Rejang Lebong Gandeng Jatanras Polda Bengkulu Ungkap Kasus Resma Reta

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Polres Rejang Lebong membentuk tim khusus (Timsus) untuk menangani pengungkapan kasus pembunuhan Resma Reta (23), mahasiswi asal Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Langkah tersebut dilakukan setelah kasus yang terjadi pada 10 Juni 2025 hingga kini belum mengungkap pelakunya.

Timsus terdiri atas personel Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong. Dalam penanganannya, tim tersebut mendapat dukungan langsung dari Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengambil langkah tersebut setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian bersama Kasat Reskrim dan tim penyidik.

Pembentukan Timsus menjadi bagian dari penanganan khusus terhadap perkara tersebut. Penyidik akan kembali mendalami berbagai informasi dan bukti yang berkaitan dengan kematian Resma Reta, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang telah diperoleh.

“Kami tidak main-main. Untuk kasus almarhumah Resma Reta, saya sudah bentuk TIMSUS dan kita backup penuh oleh Jatanras Polda Bengkulu. Mohon doanya dari seluruh masyarakat agar misteri pembunuhan mahasiswi Resma Reta ini segera bisa kita ungkap secara terang benderang,” ujar Syahrul.

Resma Reta ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam pada bagian leher dan tubuh.

Hingga kini, pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap. Perkara masih dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian khusus kepolisian.

Upaya pengungkapan dilakukan dengan memperdalam sejumlah aspek penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman kondisi TKP, serta analisis terhadap barang bukti dan informasi yang dapat mendukung pembuktian secara ilmiah.

Pada Sabtu, 12 September 2026, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., CPM, CPLA., juga memimpin asistensi penanganan perkara di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memaparkan perkembangan perkara dan bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Wakapolda mengarahkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis bukti, sekaligus mendorong pencarian bukti baru untuk mempercepat pengungkapan pelaku.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan kasus tersebut agar menyampaikannya kepada kepolisian melalui Polres Rejang Lebong maupun Polsek terdekat.

(Rian)

Tinggalkan Balasan