Dugaan Upaya Pengancaman dan Pemerasan Rp60 Juta Mengguncang Kepahiang, Polda Bengkulu Mulai Usut Kasus
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp60 juta kini tengah ditangani Polda Bengkulu. Perkara yang dilaporkan oleh Rani Mustika Putri itu telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., mengatakan kliennya menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban dugaan pengancaman dan pemerasan yang disertai permintaan uang damai sebesar Rp60 juta.
“Laporan ini merupakan bentuk upaya klien kami untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rustam kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Rustam menjelaskan, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu dengan Nomor: LP/B/216/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menguraikan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp60 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian suatu persoalan. Merasa berada di bawah tekanan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bengkulu.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan.
Rustam menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu. Kami percaya setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rustam.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta hukum secara utuh dan objektif.
Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara independen, profesional, dan objektif agar seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas. Pada saat yang sama, kami juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan,” tegasnya.
Rustam menambahkan, pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk memenuhi permintaan penyidik apabila diperlukan untuk menghadirkan saksi maupun dokumen pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Febi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















