Cen Sui Lan Titip Pesan untuk Enam Analis Kebencanaan Natuna: Layani Masyarakat dengan Cepat dan Tepat
NATUNA, NarasiBerita.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Natuna resmi diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kebencanaan.
Pengangkatan tersebut dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai 2, Selasa (1/9/2026). Keenam ASN tersebut mendapat amanah baru untuk mendukung penanganan kebencanaan sesuai bidang masing-masing.
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 233/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Ranai pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan. Pengangkatan berlaku terhitung mulai 6 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Cen Sui Lan menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan para ASN agar menjalankan jabatan baru dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada enam ASN yang hari ini mendapatkan jabatan fungsional Analis Kebencanaan. Ini bukan hanya perubahan jabatan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Cen Sui Lan.
Menurut Cen, tugas di bidang kebencanaan tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Ia meminta para pejabat fungsional yang baru diangkat untuk selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
“Saya berharap dengan jabatan baru ini, kemampuan dan profesionalisme saudara-saudara semakin meningkat. Hadirlah ketika membutuhkan masyarakat, bekerja dengan cepat, tepat dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pesannya.
Enam ASN Diangkat sebagai Analis Kebencanaan
Adapun enam ASN BPBD Natuna yang mendapat jabatan fungsional Analis Kebencanaan, yakni:
- Raja Darmika, ST, MAP, sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
- Nurul Huda, ST, MAP, sebelumnya Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
- Helmi Murdani, SE, sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
- Warijo, SIP, sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Tasri Wira Kusuma, S.Pd., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
- Supriadi, SAP, sebelumnya Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Penyesuaian jabatan fungsional tersebut merupakan bagian dari penataan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Khusus di BPBD, langkah ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam berbagai tahapan penanggulangan bencana.
Mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, seluruh tahapan membutuhkan aparatur yang kompeten serta mampu bekerja secara profesional.
Cen Sui Lan berharap para pejabat fungsional yang baru dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebencanaan di Kabupaten Natuna.
“Jadikan jabatan ini sebagai kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi dan memberikan pengabdian terbaik,” kata Cen.
Dengan penguatan jabatan fungsional tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap sistem penanggulangan bencana semakin siap dan responsif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat ketika menghadapi situasi darurat.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
(MZ)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















