Pengawasan Pemasyarakatan Diperketat, Ditjenpas Minta Fasilitas Tak Sesuai Segera Ditindaklanjuti
Jakarta, Narasiberita.co.id | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pemeriksaan dan pengawasan di seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Langkah ini diarahkan pada pembenahan tata kelola sekaligus penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan arahan tersebut kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (29/9/2026).
Mashudi meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap fasilitas dan pelaksanaan tugas di seluruh Kanwil maupun UPT.
Apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, ia meminta jajaran segera melakukan tindak lanjut, termasuk pembongkaran apabila diperlukan.
“Lakukan pemeriksaan ke seluruh Kanwil dan UPT. Apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai, segera bongkar dan tindaklanjuti. Antarblok Warga Binaan harus sama. Maka, setarakan seluruhnya,” tegas Mashudi.
Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan harus diikuti dengan langkah perbaikan berdasarkan asas Pemasyarakatan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, temuan di lapangan tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi menjadi dasar pembenahan.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui pengecekan dan operasi gabungan di sejumlah satuan kerja.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Pemasyarakatan diminta tetap menjaga integritas dan kekompakan, termasuk dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar melalui media sosial.
Mashudi meminta setiap informasi yang muncul diverifikasi terlebih dahulu dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tindak lanjut yang dilakukan benar-benar sesuai dengan keadaan yang terjadi.
“Jaga integritas, jaga kekompakan. Mari kita benahi Pemasyarakatan bersama,” ujar Mashudi.
Di tengah penguatan pengawasan, program pembinaan Warga Binaan tetap diminta berjalan optimal.
Kegiatan UMKM dan ketahanan pangan menjadi bagian dari program yang diarahkan untuk terus dilaksanakan sesuai 15 Program Aksi Kemenimipas.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap proses pemberian Remisi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Warga Binaan.
Mashudi meminta pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan menggunakan data medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekam medis serta hasil pemeriksaan kesehatan harus menjadi dasar dalam menilai kondisi Warga Binaan, terutama mereka yang mengalami penyakit berat, penyakit yang tidak dapat disembuhkan, penyakit yang berpotensi mengancam nyawa, atau membutuhkan perawatan lanjutan.
Arahan penguatan tugas juga ditujukan kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka diminta menjalankan fungsi secara optimal agar keberadaan Bapas memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga diingatkan untuk menjaga kedisiplinan, saling mengingatkan, serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan berbagai perhatian terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola.
“Kita harus mempertanggungjawabkan integritas kita dan memperbaiki tata kelola proses perawatan, pembinaan, dan pembekalan Warga Binaan sesuai peraturan,” kata Rudi.
Rudi juga menyoroti keberadaan fasilitas yang tidak tercantum dalam perencanaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan, lanjut dia, juga perlu diperkuat pada sejumlah proses Pemasyarakatan, termasuk Pembebasan Bersyarat, koperasi, warung telekomunikasi, serta pemberian Remisi.
Ia meminta seluruh laporan dan informasi yang disampaikan jajaran benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Akurasi laporan dinilai berkaitan dengan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan.
“Kita harus menyampaikan laporan dan informasi yang sebenarnya. Mari kita berubah sebelum orang lain yang mengubah kita,” pesan Rudi.
Penguatan pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dilakukan Ditjenpas sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Bagian Barang Milik Negara, serta Itjen Kemenimipas.
Langkah pemeriksaan dan evaluasi itu menjadi bagian dari pembenahan penyelenggaraan Pemasyarakatan agar pelaksanaan tugas berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap berorientasi pada prinsip memanusiakan manusia.
Melalui pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi tata kelola yang diperkuat, jajaran Pemasyarakatan diarahkan memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















