Kerap Jadi Arena Balap Liar, Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Tebing Suban Curup

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta antisipasi aksi balap liar.

Patroli ini menyasar kawasan Tikungan Mahi, Tebing Suban, Kecamatan Curup, pada Kamis (14/5/2026) sore.

Langkah ini diambil menyusul laporan bahwa kawasan dengan jalur jalan lurus tersebut kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai arena balap liar.

Operasi yang dimulai pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Ipda Rohadi, S.H., bersama lima personel lainnya, yakni Aiptu Grenzi, Aipda Taufik, Aipda Sutiono, Brigpol Soni, dan Bripda M. Ilham. Petugas menyasar langsung pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas secara kasatmata.

Dalam giat patroli yang berlangsung di bawah cuaca cerah tersebut, petugas terus melakukan pemantauan arus lalu lintas guna memastikan kondisi jalan tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.

Hasilnya, polisi berhasil menjaring tiga unit sepeda motor yang melanggar aturan spesifikasi teknis.

Telah dilaksanakan penindakan berupa tilang terhadap tiga unit kendaraan roda dua (R2) karena terbukti menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar,” demikian bunyi laporan resmi petugas di lapangan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga unit sepeda motor tersebut kini telah disita dan diamankan sebagai barang bukti di Markas Polres Rejang Lebong.

Dikonfirmasi secara terpisah terkait penertiban tersebut, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi kenyamanan masyarakat,” tegas IPTU Arief menutup keterangannya. (Rian)

Tinggalkan Balasan