Bukan Sekadar Kecelakaan! Petinggi PLN ULP Curup Dibayangi Jerat Pidana atas Tragedi Kawat Maut di Jalur Linggau

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Tragedi nahas yang menimpa Adi Wiguna (23) di Jalan Raya Lintas Curup–Linggau pada Minggu (3/5/2026) pukul 06.00 WIB bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan diduga akibat kelalaian fatal pihak penyedia utilitas.

Manajemen PLN ULP Curup kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pidana serius setelah kawat baja penahan tiang milik mereka menjerat leher korban hingga dalam kondisi kritis.

Insiden ini bermula saat Adi Wiguna, warga Dusun IV Air Meles Atas, melaju dari arah Curup menggunakan sepeda motor Honda miliknya.

Di tengah jalan yang lengang, kawat penahan tiang PLN tiba-tiba melintang rendah di badan jalan tanpa ada peringatan apa pun.

Akibatnya fatal, kawat tersebut langsung menjerat leher Adi hingga korban terpelanting dan terseret beberapa meter di atas aspal.

Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan; ia mengalami luka robek serius di bagian leher yang nyaris merenggut nyawanya, serta cedera berat pada tempurung kaki. Saat ini, Adi tengah menjalani perawatan intensif pascaoperasi di RS An-Nisa Curup.

Pihak Polsek Selupu Rejang telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

“Benar ada kejadian itu,” tegas pihak Polsek saat dikonfirmasi awak media. Meski pihak kepolisian menyebut belum ada laporan resmi dari keluarga karena fokus pada penyelamatan nyawa korban, bukti-bukti di lapangan mengarah pada dugaan kegagalan pengelolaan infrastruktur oleh pihak PLN.

Secara hukum, PLN ULP Curup tidak bisa lepas dari tanggung jawab begitu saja. Mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pihak yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Terseretnya korban oleh kawat baja yang diduga dibiarkan melintang tanpa pengawasan rutin ini menjadi indikasi adanya kelalaian dalam standar operasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sikap manajemen PLN ULP Curup juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, saluran telepon dan pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak PLN belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi ini memicu reaksi warga yang menilai adanya kurangnya respons terhadap insiden tersebut.

Ini bukan kecelakaan biasa, ini kelalaian yang bisa dipidana. Kawat itu tidak mungkin melintang kalau dilakukan pengecekan rutin,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Jika penyelidikan kepolisian terus bergulir, jajaran manajemen PLN ULP Curup berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut. Publik kini menanti langkah aparat dalam mengusut tuntas insiden ini guna memastikan adanya pertanggungjawaban atas kejadian yang menimpa korban. (Rian)

Tinggalkan Balasan