Isu Dugaan Nikah Siri Oknum DPRD Natuna Mencuat, Berpotensi Langgar Kode Etik
Natuna, Narasiberita.co.id. – Kabar tak sedap menerpa lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna. Seorang oknum anggota dewan diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial S, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, hubungan antara oknum legislator tersebut dengan perempuan berinisial S diduga telah berlangsung cukup lama.
“Hubungan mereka sudah lama diketahui warga, bahkan kabarnya sudah dikaruniai anak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum membuahkan hasil, bahkan nomor wartawan diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Sebagai pejabat publik, dugaan praktik pernikahan siri tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan etik. Pasalnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan data keluarga secara akurat, termasuk dalam laporan harta kekayaan.
Pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pelaporan tersebut dan berpotensi dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran administratif.
Tak hanya itu, berdasarkan aturan kode etik DPRD, setiap anggota dewan wajib menjaga martabat dan kehormatan lembaga. Jika terbukti menimbulkan kegaduhan publik, kasus ini dapat diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan ancaman sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Secara prosedur, pejabat publik yang hendak melakukan poligami diwajibkan menempuh jalur resmi, termasuk mendapatkan persetujuan dari istri sah serta penetapan dari Pengadilan Agama, agar pernikahan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hingga saat ini, kebenaran informasi tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. (Mz)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















