Pengawasan Lemah, Rokok Ilegal Merek ‘ERA’ Diduga Beredar Bebas di Serasan

NATUNA, Narasiberita.co.id.– Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Serasan, Kabupaten Natuna, dilaporkan semakin marak.

Barang ilegal tersebut diduga diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung dan toko kelontong tanpa tersentuh pengawasan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok merek ERA ditemukan dijual bebas tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Produk ini diduga masuk ke wilayah Natuna melalui jalur distribusi non-resmi yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasokan rokok tersebut berasal dari luar daerah, bahkan diduga kuat merupakan produk luar negeri yang diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan.

Hingga saat ini, asal-usul pasti dan jalur distribusi utama barang kena cukai tersebut masih menjadi misteri dan memerlukan investigasi mendalam dari pihak berwenang.

Kondisi penjualan yang berlangsung tanpa pembatasan ini mulai memicu keresahan warga.

Lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan dianggap menjadi celah bagi para spekulan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Seorang warga Serasan, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengonfirmasi kemudahan mendapatkan rokok tersebut.

Rokok itu memang dijual di banyak warung. Kelihatannya seperti biasa saja, seolah tidak ada larangan dari petugas,” ungkapnya kepada awak media.

Terkait siapa aktor di balik pasokan besar rokok ilegal ini, informasi di lapangan masih bersifat terbatas dan belum terverifikasi sepenuhnya. Namun, secara regulasi, praktik ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Aturan tersebut mewajibkan setiap produk hasil tembakau memiliki pita cukai resmi sebagai bukti setoran pajak kepada negara. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam sanksi pidana penjara serta denda yang berat.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai segera melakukan tindakan nyata, mulai dari penertiban di tingkat pengecer hingga pengejaran terhadap pemasok utama.

Selain merugikan pendapatan negara, peredaran barang ilegal ini dinilai merusak iklim usaha yang sehat di Natuna.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait maupun aparat keamanan setempat mengenai langkah penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Serasan. (MZ)

Tinggalkan Balasan