Polemik Lahan Hibah Pasar Desa Sumber Makmur Bergulir di Polres Mukomuko
MUKOMUKO, Narasiberita.co.id – Perkembangan signifikan terjadi dalam polemik dugaan penjualan lahan hibah Pasar Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut kini resmi ditangani Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Mukomuko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Beberapa pihak yang dimintai keterangan di antaranya berinisial D, A.H, A.N, A.HZ, serta J yang merupakan Kepala Desa Sumber Makmur dan disebut sebagai terperiksa utama.
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan lahan hibah tersebut.
Dalam proses awal penyelidikan, penyidik dinilai telah mengantongi indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran hukum.
Beberapa temuan awal yang mencuat antara lain dokumen hibah lahan pasar, dugaan penguasaan atau pengalihan lahan oleh oknum kepala desa, serta keterangan dari saksi-saksi, baik pelapor maupun pihak yang diduga sebagai pembeli.
Kombinasi temuan tersebut dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum masyarakat pelapor, Ahmad Sayuti, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Unit Pidum menunjukkan bahwa kasus ini tidak semata persoalan administratif.
“Kami melihat potensi pidana dalam perkara ini cukup terang, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Jika benar ada penguasaan atau pengalihan lahan hibah tanpa dasar hukum, maka hal tersebut bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara pembuktian, perkara ini tergolong tidak terlalu rumit.
“Dengan adanya dokumen hibah, fakta penguasaan lahan, serta keterangan saksi, kami optimistis penyidik dapat memenuhi unsur dua alat bukti. Kami yakin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebagai pembanding, sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kepala desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait aset desa dapat dijerat pidana.
Umumnya, kasus serupa menggunakan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan atau penyerobotan tanah, maupun pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian pihak lain atau negara.
Hal ini menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak kebal hukum dan tetap dapat diproses hingga ke pengadilan jika unsur pidana terpenuhi.
Ketua LSM KRM, Junaidi, mengapresiasi langkah cepat Polres Mukomuko dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kapolres Mukomuko yang telah menunjukkan sikap tegas dan responsif. Ini memberikan harapan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Jabatan kepala desa adalah amanah masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai merasa menjadi ‘raja kecil’ di desa,” tegasnya.
Masyarakat Desa Sumber Makmur kini berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Pemanggilan sejumlah pihak dinilai sebagai langkah awal yang positif dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Jika proses ini terus berjalan konsisten, diharapkan kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Hc)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















