Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Menyan 2023-2025 Akan Dilaporkan Ke Kajari Kepahiang
Kepahiang, Narasiberita.co.id, – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, mencuat ke permukaan.
Sejumlah program pembangunan dan ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025 disebut-sebut menyimpan berbagai kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial BG.50, memaparkan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak masuk akal baik dari sisi anggaran maupun realisasi fisik pekerjaan.
Pada tahun 2023, pembangunan jembatan desa menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diketahui dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp68.138.000 dan tahap kedua sebesar Rp213.736.795.
Namun menurut sumber, penggunaan material batu untuk pembangunan jembatan diduga berasal dari lokasi sekitar proyek yang digali secara langsung. Bahkan muncul pertanyaan mengenai legalitas pengambilan material tersebut serta dugaan tidak adanya izin galian C.
Tak hanya itu, program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak dengan anggaran Rp157.842.805 juga menuai polemik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat praktik pengembalian dana atau cashback dari pihak penyedia yang nilainya mencapai sekitar 20 persen dari total belanja kegiatan.
Memasuki tahun 2024, pembangunan balai kemasyarakatan dengan nilai anggaran Rp350 juta kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, nilai proyek tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan. Dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pun mulai mencuat.
Masih pada tahun yang sama, program ketahanan pangan yang dianggarkan sebesar Rp159 juta juga disebut-sebut mengalami pola serupa.
Sumber menyebut adanya dugaan pengambilan keuntungan pribadi melalui mekanisme cashback belanja yang mencapai 20 persen dari nilai kegiatan.
Selain itu, pembangunan drainase dengan anggaran Rp95.553.000 dinilai memiliki harga satuan yang tidak wajar.
Sejumlah pihak menilai anggaran yang digunakan berpotensi mengalami mark up sehingga perlu dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu pada tahun anggaran 2025, dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan dana ketahanan pangan senilai Rp151 juta.
Dana yang seharusnya dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga justru dimonopoli oleh kepala desa. Sumber menyebut kepala desa diduga mengatur sendiri alur belanja kegiatan untuk memperoleh keuntungan tertentu dari transaksi yang dilakukan.
Kegiatan peningkatan pariwisata desa dengan anggaran Rp194.860.000 juga menjadi perhatian.
Program tersebut dinilai tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan. Bahkan terdapat dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengacu pada hasil musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Selain itu, proyek peningkatan jalan desa yang menelan anggaran sekitar Rp160 juta diduga mengalami mark up harga satuan pekerjaan.
Kondisi serupa juga disebut terjadi pada pembangunan drainase senilai Rp88 juta, yang menurut sejumlah warga memiliki biaya per meter mencapai sekitar Rp1 juta sehingga memunculkan dugaan pembengkakan anggaran.
Atas berbagai dugaan tersebut, sejumlah pihak dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Bukit Menyan selama periode 2023 hingga 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bukit Menyan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh sumber tersebut.
Masyarakat pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. (feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















