Kesaksian Berseberangan di Ruang Sidang, Tabir Kematian Gita Fitri Ramadhani Terus Diuji
Kepahiang, Narasiberita.co.id | Proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Gita Fitri Ramadhani (25) semakin memanas dan krusial.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang pada Kamis (23/7/2026), dinamika baru terungkap menyusul adanya kejanggalan dan pertentangan keterangan yang tajam antarsaksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan langsung di ruang sidang, pertentangan signifikan terjadi antara saksi bernama (GS) dan oknum polisi (HD). Di hadapan Majelis Hakim dan di bawah sumpah, saksi (Gs) membeberkan fakta bahwa dirinya sempat diperintahkan oleh (HD) untuk melakukan penggantian KWh listrik (kabel jerat babi) di lokasi kejadian.
Lebih jauh, (GS) menegaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan secara langsung di hadapan anak dan istrinya.
Keberadaan saksi keluarga ini dinilai menjadi kunci penting yang dapat memperkuat konstruksi peristiwa sebenarnya.
Namun, pengakuan saksi (GS) tersebut justru berbanding terbalik dan dibantah keras oleh saksi (HD) di muka persidangan.
Bertolak belakangnya dua kesaksian ini langsung disikapi tegas oleh tim penasihat hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa perbedaan keterangan ini bukan perkara sepele yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran materiil tidak boleh dikaburkan, apalagi ditutupi oleh keterangan-keterangan yang saling berbenturan,” tegas Rustam di halaman PN Kepahiang usai persidangan.
Mengingat setiap ucapan saksi di bawah sumpah mengandung konsekuensi hukum yang berat, Rustam mendesak Majelis Hakim dan JPU untuk tidak sekadar menjalankan formalitas persidangan.
Pihaknya meminta agar setiap dalil diuji keabsahannya berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Jangan sampai ada celah fakta yang tertutupi. Persidangan harus menjadi panggung untuk menemukan kebenaran materiil yang sejati. Fiat Justitia Ruat Caelum keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit runtuh,” tandasnya.
Selain mengawal persidangan pidana, tim hukum juga telah menyiapkan langkah tegas menyikapi polemik ini. Mereka berencana segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum polisi tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kecurigaan keluarga semakin beralasan mengingat sidang kali ini juga diwarnai ketidakhadiran dua orang saksi dari pihak oknum kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Senada dengan kuasa hukum, paman kandung almarhumah, Iwan Mulyadi, yang turut dihadirkan sebagai saksi, tak mampu menyembunyikan rasa duka sekaligus ketegasannya menuntut keadilan.
Ia mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada aktor yang ada saat ini.
“Kami keluarga korban hanya minta keadilan yang seadil-adilnya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Melihat fakta-fakta hari ini, kami sangat berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut kembali kasus ini secara mendalam. Jika ada pihak lain yang turut terlibat, mereka juga harus diproses hukum. Jangan ada yang lolos,” ujar Iwan.
Pihak keluarga bersama tim hukum memastikan akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan persidangan di PN Kepahiang hingga keluar putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sebagai kilas balik, kasus ini bermula saat Gita Fitri ditemukan tak bernyawa di area perkebunan Desa Talang Sawah pada awal Februari 2026. Korban awalnya diduga tewas akibat sengatan listrik jerat babi.
Namun, rentetan penyelidikan, mulai dari ekshumasi, otopsi forensik, hingga rekonstruksi terbuka, perlahan menguak tabir dugaan tindak pidana yang jauh lebih kompleks. (Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















