Kasus Spald-s Rp3 Miliar Belum Usai! Kejari Kepahiang Beri Sinyal Tersangka Baru

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau proyek pembangunan MCK Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terus bergulir panas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bahkan memberikan sinyal kuat bahwa perkara ini belum berhenti pada deretan nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, mega proyek senilai Rp3 miliar yang dipusatkan untuk membangun sebanyak 195 unit fasilitas MCK di wilayah Kecamatan Seberang Musi ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hukum.

Mereka di antaranya adalah mantan Kadis PU RAS (yang kini menjabat Kadisparpora), Kadis PUPR aktif ykani TA pada tahun anggaran tersebut, RH selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan, serta M bertindak sebagai konsultan.

Proyek yang sejatinya mulia untuk menyediakan sarana sanitasi air limbah layak bagi masyarakat tersebut justru disinyalir direalisasikan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Akibatnya, negara dirugikan dan program tersebut berujung pada proses penegakan hukum.

Terkait kelanjutan pengusutan kasus ini, Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Jhonatan Christian Hutabarat, SH, memberikan sinyal terang bahwa korps adhyaksa masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

Pihak penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa perkara rasuah ini akan kembali menyeret tersangka baru seiring proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan menyeret tersangka lain dan penyidikannya masih terus kita lakukan pengembangan,” tegas Kasi Intel.

Dengan adanya sinyal kuat dari Kejari Kepahiang ini, publik kini menunggu gebrakan lanjutan dari tim penyidik dalam membongkar tuntas pihak-pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek sanitasi miliaran rupiah tersebut.

Liris ReRe
pewarta febyadedo

Tinggalkan Balasan