Penyidik Bergerak! Rumah ASN Disasar Polda, Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Masuki Babak Baru!

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang terus bergulir dan memasuki babak baru.

Terbaru, jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendatangi dan menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kepahiang pada Jumat (23/10/2026).

Langkah ini diduga kuat dilakukan dalam rangka penggeledahan serta penyitaan/pelacakan (tracking) aset para pihak yang terlibat.

Pantauan di lapangan, penggeledahan yang dipimpin oleh tim Unit II Subdit Tipidkor Polda Bengkulu tersebut menyasar beberapa lokasi penting, di antaranya rumah salah satu tersangka berinisial EM (ASN Pemkab Kepahiang) yang berlokasi di Desa Kuterjo, Kecamatan Kepahiang.

Selain rumah tersangka EM, tim penyidik kepolisian juga bergerak menggeledah rumah seorang ASN Pemkab Kepahiang berinisial RA yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

Hingga saat ini, keterkaitan RA dalam konstruksi perkara dugaan korupsi di Disparpora tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Penyidik Masih Hemat Tulis Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti dokumen, berkas penting, atau barang bukti apa saja yang telah diamankan oleh penyidik dari hasil penggeledahan di beberapa titik lokasi tersebut.

Petugas dari Subdit Tipidkor Polda Bengkulu di lapangan masih enggan memberikan keterangan mendetail terkait penggeledahan yang berlangsung.

“Nanti ya, langsung ke pimpinan saja,” ujar salah satu personel penyidik singkat di lokasi penggeledahan.

4 ASN Pemkab Kepahiang Jadi Tersangka
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pada Disparpora Kabupaten Kepahiang ini sebelumnya telah menjerat 4 orang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA, EM, IH, dan RAS.

Proses penanganan perkara ini terus dilakukan secara maraton oleh penyidik Polda Bengkulu guna menuntaskan pengungkapan aliran dana serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Liris:ReRe
Pewarta:Febyadedo

Tinggalkan Balasan