Kejari Kepahiang Sita 49 Dokumen dalam Kasus SPALDES, Stempel CV Temdak Sakti Ikut Diamankan!

Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES) di Kabupaten Kepahiang kian memanas.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang dan mengamankan puluhan barang bukti penting.

Dari hasil penggeledahan yang menyasar sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita sebanyak 49 berkas dokumen, 4 unit barang bukti elektronik, serta 1 buah stempel berlogo perusahaan CV Temdak Sakti.

Kajari Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Johansen Christian Utabarat, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Barang Bukti, Ari Pratama, S.H., M.H. membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti berharga tersebut guna kepentingan penyidikan perkara korupsi SPALDES.

“Seluruh barang bukti berupa puluhan dokumen, empat barang bukti elektronik, dan satu stempel perusahaan tersebut resmi kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi SPALDES yang saat ini sedang bergulir,” ujar Johansen.

Ia menjelaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan pro-justitia penyidik dalam memperkuat serta mengumpulkan alat bukti guna membongkar konstruksi perkara secara terang benderang.

“Dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik, sesuai dengan keterkaitannya terhadap pemenuhan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami,” tambahnya.

Di samping dokumen serta barang elektronik, disitanya stempel bermerek CV Temdak Sakti juga menjadi salah satu fokus perhatian penyidik untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun potensi rekayasa administrasi dalam proyek sanitasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kepahiang dipastikan terus bergerak menelusuri fakta-fakta baru serta tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait.

Liris:ReRe
Pewarta:febyadedo

Tinggalkan Balasan