Viral Dugaan Penggelapan Rp67 Juta, Bidpropam Polda Bengkulu Lakukan Penyelidikan dan Pulbaket

Bengkulu, Narasiberita.co.id.– Polda Bengkulu melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bergerak menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial TikTok terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp67 juta yang melibatkan seorang oknum anggota Polri. Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui akun TikTok “Charger” dengan narasi “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan langkah mitigasi dan penanganan awal terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tri Basuki melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026. Dalam pengaduan tersebut, Aiptu M yang bertugas sebagai Ba Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjadi pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan informasi dalam laporan pengaduan, permasalahan tersebut bermula pada 7 Mei 2026. Saat itu Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di kawasan Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, Aiptu M menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam kepada Tri Basuki.

Atas gadai tersebut, Tri Basuki memberikan uang sebesar Rp67 juta melalui transfer ke rekening Aiptu M. Dalam kesepakatan awal, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima, hingga laporan tersebut dibuat uang tersebut belum dikembalikan.

Dalam perkembangan persoalan tersebut, diketahui kendaraan yang digadaikan merupakan kendaraan milik Reni Maya Sari yang sebelumnya dirental oleh Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, pemilik kemudian mengambil kendaraan dari Tri Basuki. Selanjutnya, Tri Basuki menyampaikan pengaduan kepada Divpropam Polri melalui QR Code Propam terkait uang gadai sebesar Rp67 juta yang belum dikembalikan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Bengkulu merespons setiap pengaduan masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan tetap harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelasnya, Senin (26/10/2026).

Sebagai langkah konkret, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki selaku pengadu untuk menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani. Bidpropam juga telah menghubungi Aiptu Mulyono selaku pihak yang dilaporkan.

Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu M pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.

(Nb)

Tinggalkan Balasan