Pura-pura Menolong hingga Modus Tukar Tambah, Jajaran Polres Rejang Lebong Bekuk Dua Pelaku Kejahatan Kendaraan Bermotor

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melalui jajaran kepolisian sektornya kembali mengungkap kasus kejahatan pencurian dan penipuan kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Dalam pengungkapan terpisah, Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Selupu Rejang berhasil meringkus dua pelaku dengan modus operandi yang memperdaya korbannya di jalanan.

Kasus pertama diungkap oleh Polsek Sindang Kelingi yang mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (26), warga Desa Belitar Muka. RJ bersama rekannya, RW (DPO), nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang wisatawan asal Kota Bengkulu bernama Hefi Sri Susanti (33).

Peristiwa bermula pada Minggu (27/9/2026) siang saat korban melintasi jalan umum di Desa Belitar Seberang, Kecamatan Sindang Kelingi, menuju lokasi wisata Air Terjun Tri Sakti.

Ketika korban mengalami kesulitan melewati jalan menanjak, pelaku RJ dan RW yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat mendadak berhenti dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Saat RJ memegang kemudi motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BD 2092 IQ milik korban untuk membantu menanjak, pelaku justru langsung melarikan diri ke arah Kepala Curup.

“Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RJ pada Selasa (29/9/2026) dini hari di kediamannya,” tulis laporan kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan, motor korban sempat dijual seharga Rp3.500.000 kepada penadah berinisial MM (DPO).

Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online. Pelaku RJ juga tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak lima kali.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, petugas meringkus seorang residivis kambuhan bernama Suparman Henri alias Hen (43), asal Desa Kasie Kasubun.

Ia diringkus pada Kamis (14/10/2026) malam di sebuah kedai tuak di Kelurahan Air Bang, Curup Tengah, oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H.

Suparman ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang wiraswasta bernama Rada Wahyu Angkasa Pranata (21), warga Desa Pal VII. Modus yang digunakan adalah mengajak korban bertukar tambah kendaraan dengan Yamaha Aerox miliknya yang diklaim sedang dibawa oleh sang istri.

Setelah meminjam motor korban dengan alasan ingin mengetes mesin serta meminta STNK asli untuk mengecek nomor rangka, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Tersangka Suparman diketahui merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2015, 2019, dan 2022, serta residivis kasus kepemilikan senjata tajam.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Sedangkan Suparman dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan.

“Modus pelaku kejahatan kini makin beragam, mulai dari pura-pura menolong hingga kedok tukar tambah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kunci maupun surat kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” tegas AKP M. Hasan Basri.

(Rian)

Tinggalkan Balasan