Digerebek Tim URC Srigala Malam dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong, Lapak Judi Bola Gelinding Digeledah, Bandar Kabur

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Srigala Malam bersama Tim Bonte Satuan Samapta Polres Rejang Lebong menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis bola gelinding di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (23/10/2026) malam.

Operasi penindakan yang dilakukan sekira pukul 21.00 WIB ini berawal dari laporan resah masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto, dengan mengerahkan personel URC Srigala Malam serta Tim Bonte yang berada di bawah komando Satuan Samapta Polres Rejang Lebong. Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas perjudian tengah berlangsung, namun terduga bandar judi bola gelinding berhasil melarikan diri sebelum sempat disergap.

Meski terduga bandar kabur, petugas tetap melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta delapan orang yang berada di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut guna memburu bandar yang melarikan diri serta menyelidiki keterlibatan pihak-pihak yang telah diamankan.

“Begitu mendapati informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Saat ini seluruh barang bukti beserta delapan orang yang diamankan telah dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Akhyar Anugerah.

Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang warga berinisial WIN (30), MAR (31), SUP (50), RIS (55), SPN (55), AHM (30), SUY (55), dan EKO (36), yang seluruhnya berprofesi sebagai petani dan berasal dari desa di sekitar Kecamatan Selupu Rejang.

Selain itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti penunjang praktik perjudian, di antaranya satu unit meja bola gelinding, tiga buah bola karet, empat kaki meja kayu, palu kayu, peralatan pendukung seperti bedak bayi dan terpal, uang tunai senilai total Rp1.906.000 dengan berbagai pecahan, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek milik orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Rejang Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., yang membawahi Tim Bonte, menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan bersinergi dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Rejang Lebong.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Melalui kesiapan Tim Bonte bersama tim gabungan lainnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan warga,” pungkas Iptu Arief Abdullah.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali, sementara seluruh barang bukti dan pihak terkait telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

(Rian)

Tinggalkan Balasan