Kejari Bidik Dugaan Kebocoran PAD PT TUMS, Indikasi Korupsi Mulai Dikaji

Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepahiang. Kali ini, PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan teh tengah menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji persoalan dugaan tidak disetorkannya retribusi daerah yang menjadi kewajiban perusahaan, khususnya terkait retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Kajari, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dalam melakukan penagihan piutang retribusi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Kami tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penanganan PT TUMS. Perkara ini berkaitan dengan upaya penagihan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Kejati Bengkulu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi baru yang saat ini masih dalam tahap kajian,” ujar Bagus, Kamis (23/7/2026).

Objek PAD yang menjadi perhatian adalah retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing yang selama ini disebut tidak pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pendapatan daerah dari tenaga kerja asing diperoleh melalui retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Dalam aturan tersebut ditegaskan, perpanjangan izin TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat (USD) per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang wajib masuk ke kas daerah.

Apabila ditemukan adanya kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kebocoran PAD dan membuka ruang adanya dugaan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain PT TUMS, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan proses penagihan terhadap sejumlah objek retribusi daerah lainnya. Beberapa di antaranya melibatkan BPJS, PT MAS, dan PT SMM yang hingga kini masih berproses dalam upaya penagihan.

“Terkait PT TUMS, kami masih menunggu petunjuk dari Kejati Bengkulu, apakah nantinya penanganan akan ditempuh melalui jalur perdata atau pidana,” tegas Kajari.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal optimalisasi penerimaan daerah serta memastikan setiap potensi PAD yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Feby Adedo)

Tinggalkan Balasan