Kasus Begal Viral di Rejang Lebong Memasuki Babak Baru, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id. – Komitmen kepolisian dalam menuntaskan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan progres signifikan. Pada Rabu (13/5/2026), penyidik dari dua polsek jajaran secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pelimpahan tahap II ini menandai lengkapnya berkas perkara (P21) dan kesiapan kedua tersangka untuk menjalani proses persidangan di meja hijau.

Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., menyerahkan tersangka utama berinisial AS alias Ari (24). Ari merupakan sosok yang sempat viral di media sosial terkait aksi pembegalan yang meresahkan warga di jalur lintas tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/III/2026 yang dibuat pada Maret lalu, Ari dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan Ari sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran keberaniannya dalam melancarkan aksi kekerasan terhadap korban.

Hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi juga merampungkan berkas perkara atas nama tersangka AA alias Kevin (19).

Pemuda asal Desa Tanjung Aur tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan umum Desa Kayu Manis pada akhir Maret 2026.

Kevin disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur pemberatan tindak pidana pencurian yang disertai ancaman maupun penggunaan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (BB) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sejak pukul 11.30 WIB hingga sore hari.

Seluruh berkas diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Darma Y., S.H.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, S.H menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini beralih ke pihak kejaksaan. Kami memastikan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional sesuai regulasi terbaru dalam KUHP,” tulis Humas Polres Rejang Lebong dalam keterangan resminya.

Kedua tersangka kini sementara dititipkan di sel tahanan sambil menunggu jadwal persidangan yang akan segera diagendakan oleh Pengadilan Negeri Curup.

Tinggalkan Balasan