Sabu 1 Kg Disembunyikan di Jok Motor, Kurir Lintas Daerah Tak Berkutik Usai Kejar-kejaran di Jalinsum
Lubuk Linggau, Narasiberita.co.id | Sebuah aksi kejar-kejaran mewarnai upaya penggagalan peredaran narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Lubuk Linggau–Rupit, pada Senin (04/05/2026) sore.
Seorang kurir narkoba berinisial TS (32) akhirnya menyerah setelah laju sepeda motornya dihentikan paksa oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau.
Dalam penangkapan yang sarat ketegangan tersebut, polisi menyoroti modus operandi tersangka yang menyembunyikan lebih dari satu kilogram sabu di bawah jok motor.
Sabu tersebut sengaja disamarkan dalam kemasan teh bertuliskan aksara China, sebuah taktik klasik yang kerap digunakan oleh sindikat jaringan besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencium rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Kota Lubuk Linggau.
Merespons informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, langsung menerjunkan tim untuk menyanggong di sejumlah titik rawan sejak pukul 15.00 WIB.
Kesabaran petugas membuahkan hasil ketika sebuah sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh TS melintas dengan gelagat mencurigakan di wilayah Kelurahan Durian Rampak sekitar pukul 17.20 WIB.
“Tersangka TS ini sempat menyadari kehadiran petugas dan memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Namun, karena anggota di lapangan sudah bersiaga penuh dan memblokade jalur, pelariannya berhasil kita hentikan sebelum ia membuang barang bukti,” jelas AKP M. Romi mewakili Kapolres Lubuk Linggau.
Bongkar Jok Motor: Sabu Kemasan Teh dan Ekstasi Tulang
Setelah pria asal Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, itu diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat. Fokus petugas tertuju pada bagasi di bawah jok motor Yamaha Fino milik tersangka.
Dari dalam ruang sempit tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 1 bungkus besar plastik teh emas merek “GUANYIWANG” yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.026 gram (1,02 kg).
- 3 paket plastik klip bening berisi sabu yang sudah dipecah dengan berat bruto 31,23 gram.
- 1 paket plastik klip berisi pecahan pil kuning berbentuk tulang yang diduga kuat merupakan ekstasi seberat 6,62 gram.
Di lokasi penangkapan, TS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut dibawanya dari wilayah Muratara untuk diedarkannya.
Kini, langkah TS sebagai kurir narkotika harus terhenti di balik jeruji besi Mapolres Lubuk Linggau. Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif untuk membongkar siapa dalang utama atau bandar besar yang mengendalikan tersangka dari balik layar.
Atas perbuatannya sebagai perantara peredaran gelap narkotika skala besar, TS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan aparat memutus rantai distribusi sabu seberat 1 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman candu. Namun, perang melawan sindikat narkotika belum usai.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga aparat. Jika melihat adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, warga dapat langsung melapor ke Call Center 110 (bebas pulsa) yang beroperasi 24 jam penuh. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















