Tak Berkutik Saat Pangkas Rambut, Remaja Terduga Spesialis Curat Diringkus Tim Opsnal Rejang Lebong

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Sepak terjang pelaku pencurian spesialis bengkel di wilayah Curup Utara akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong sukses meringkus seorang remaja berinisial O.P. (16), yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel kawasan Desa Pahlawan.

Tindak pidana pencurian ini terungkap bermula dari kejanggalan yang dirasakan pemilik bengkel, Budi Utomo (27), pada Minggu, 19 April 2026. Saat berada di kebun sekitar pukul 11.35 WIB, korban mendapati akses kamera pengawas (CCTV) bengkelnya melalui telepon genggam mendadak tidak berfungsi.

Kecurigaan tersebut mendorong korban untuk segera menuju lokasi. Setibanya di bengkel, ia mendapati kamera CCTV miliknya telah hilang dari tempat semula.

Perangkat tersebut baru ditemukan keesokan harinya, tergeletak di bawah pohon jambu di sekitar lokasi.

Setelah dipasang kembali, rekaman yang tersisa mengungkap adanya aksi pencurian di dalam bengkel milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,6 juta. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit ragum duduk 16 inci, dinamo starter merek Canter, beberapa unit aki dengan berbagai kapasitas, pompa air merek Shimizu, seperangkat kunci, besi padat seberat sekitar 35 kilogram, serta roda gerobak beserta dudukannya.

Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/99/IV/2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto langsung melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas menuju sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Kelurahan Dusun Curup dan mengamankan terduga pelaku O.P. tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri SH, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dijual,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian barang bukti yang diduga telah berpindah tangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rian)

Tinggalkan Balasan