Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkracht, Narkoba hingga Senjata Tajam Dilenyapkan Tegakkan

Kepahiang, Narasiberita.co.id,-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/6/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Kejari Kepahiang yang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan berkekuatan hukum tetap dalam periode November 2025 hingga Mei 2026.

Dari total perkara tersebut, terdiri atas:

8 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa:

Ganja seberat 11,96 gram.

Sabu-sabu seberat 1,29 gram.
16 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA).

8 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dalam proses pemusnahan, barang bukti dimusnahkan sesuai dengan jenisnya. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara ganja, obat-obatan, serta sejumlah pakaian hasil tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong hingga tidak lagi dapat difungsikan.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional serta memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  (feb)

Tinggalkan Balasan