32 Dokumen Pas Kecil Nelayan Serasan di Telantarkan Sabandar Selama 2 Tahun?

Natuna, Narasiberita.co.id – Sebanyak 32 pengajuan dokumen Pas Kecil untuk kapal pompong milik warga Desa Batu Belian, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, dilaporkan tak kunjung tuntas sejak tahun 2024.

Ketidakpastian ini memicu keluhan serius dari para nelayan setempat yang bergantung pada dokumen tersebut untuk melaut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serasan, Haironi, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses administrasi di instansi terkait.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan legalitas vital yang sangat dinantikan masyarakat.

Sudah lebih dari dua tahun tidak ada kepastian. Kami hanya butuh kejelasan, karena ini menyangkut mata pencaharian kami sebagai nelayan kecil,” ujar Haironi kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Pas Kecil bukan sekadar surat pelengkap, melainkan dokumen wajib bagi kapal nelayan tradisional dengan bobot kurang dari 7 GT.

Tanpa dokumen ini, nelayan berada dalam posisi rentan secara hukum saat beroperasi di laut dan kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan menghubungi Kepala Syahbandar Serasan, guna meminta penjelasan terkait kendala yang terjadi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Syahbandar tidak memberikan respons atau tanggapan apa pun.

Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik merespons permintaan klarifikasi masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan jelas memberikan wewenang dan kewajiban kepada Syahbandar untuk memastikan pelayanan dokumen kapal berjalan lancar.

Kondisi ini juga disorot sebagai bentuk lemahnya implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menuntut penyelenggara negara bersikap responsif, transparan, dan akuntabel.

Kami sangat berharap pihak terkait segera menanggapi keluhan masyarakat kami. Jangan biarkan hak nelayan kecil terhambat oleh birokrasi yang tidak jelas,” pungkas Haironi.

Terlantarnya pengajuan izin ini dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan ekonomi masyarakat pesisir di perbatasan Natuna. (Mz)

Tinggalkan Balasan