Tipikor Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Korupsi UPS RSUD Kepahiang, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja modal pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, Rabu (4/6/2026).
Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa dr. Hulman August Erikson dan M. Ridwan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dr. Hulman August Erikson dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 20 hari.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp530 juta kepada terdakwa dr. Hulman August Erikson.
Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diadili secara in absentia, juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan.
Majelis Hakim turut menghukum M. Ridwan Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp443.565.000 sebagai pidana tambahan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka keduanya akan dikenakan pidana penjara pengganti masing-masing selama 1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang yang berlangsung Rabu, 4 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi belanja modal pengadaan UPS pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020–2021 yang telah diproses hingga tahap persidangan dan pembacaan putusan. (Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















