Kejari Kepahiang Tancap Gas, Rp503 Juta Dana Negara Berhasil Dipulihkan dari Kasus Korupsi
Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti dari sejumlah terpidana perkara tindak pidana korupsi.
Pada Rabu (3/6/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, dilakukan penyerahan pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBN.
Dalam perkara tersebut, terpidana Karmolis, S.T. menyerahkan uang denda sebesar Rp50 juta serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sementara itu, terpidana Ferli Rivaldi juga membayarkan uang denda sebesar Rp50 juta dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Selain menerima pembayaran denda dari perkara P3-TGAI, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang juga menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana Agung Yudha Prawira, A.Md dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) di Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Uang pengganti yang disetorkan oleh terpidana Agung Yudha Prawira mencapai Rp403.526.057.
Dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan diterimanya pembayaran denda dan uang pengganti tersebut, total penerimaan negara dari ketiga terpidana mencapai Rp503.536.057, termasuk biaya perkara yang telah dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pembayaran denda dan uang pengganti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kejari Kepahiang menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk pembayaran denda, uang pengganti maupun kewajiban hukum lainnya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara maksimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















