Tiga Minggu Buron, Remaja Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binduriang Diringkus Polisi

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Pelarian seorang remaja berinisial K alias Ken (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya kandas.

Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga pekan, K ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Penangkapan K dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek PUT. K diduga kuat telah merampas sepeda motor milik Redo Setiawan (25), seorang wiraswasta asal Desa Air Putih Kali Bandung, Kecamatan Selupu Rejang.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku curas yang sempat buron ini sudah berhasil kami bekuk. Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek,” ujar Edi.

Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Dalam insiden tersebut, pelaku merampas paksa sepeda motor Yamaha NMAX dengan pelat nomor BD 4935 FB milik korban.

Korban yang langsung melapor pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek PUT, membuat aparat kepolisian segera bergerak melakukan perburuan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil melacak dan membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kanit Reskrim Polsek PUT, IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., menyatakan bahwa selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan kendaraan hasil curian.

“Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX milik korban sudah kami sita. Kami akan segera merampungkan pemberkasan perkaranya,” tutur Suweri singkat.

Pasca-penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek PUT pada pukul 19.00 WIB untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ke depan, penyidik Unit Reskrim Polsek PUT berencana segera melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Berkas perkara akan segera dikirimkan untuk proses persidangan selanjutnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan