PRKBI LPPM UNIB Paparkan Kajian Bukit Sanggul, Usulkan Kembali Jadi Hutan Lindung

Ket: Konsultan Publik di gelar di horizon, Selasa (image/nrl/22/09/2026)

Bengkulu, Narasiberita.co.id.  – Tim Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (PRKBI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu (UNIB) yang didukung OPML dan Bappenas RI memaparkan hasil kajian perubahan fungsi kawasan Bukit Sanggul dalam Konsultasi Publik.

Kegiatan ini digelar di Hotel Horizon Bengkulu, Selasa (22/9/2026).

Ketua Tim PRKBI LPPM UNIB, Gunggung Senoaji, menyampaikan hasil kajian menunjukkan kawasan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma seluas 19.939,57 hektare layak dikembalikan dari status Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung karena masih memenuhi kriteria biofisik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Gunggung, kajian mengacu pada SK Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, dan PP Nomor 23 Tahun 2021 yang menetapkan kawasan dengan skor biofisik 175 ke atas sebagai Hutan Lindung.

“Hasil analisis menunjukkan sekitar 39,74 persen kawasan memiliki kemiringan lereng di atas 45 persen, sementara 36,98 persen berada pada kelas lereng 25–45 persen. Kondisi ini memperkuat fungsi kawasan sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan,” paparnya.

Ia menjelaskan kawasan Bukit Sanggul juga didominasi jenis tanah Kambisol Litik dan singkapan batuan yang masing-masing mencakup sekitar 44 persen dari total wilayah. Kondisi tersebut membuat kawasan memiliki tingkat kerentanan erosi yang tinggi.

Dalam pemaparannya, Gunggung menyoroti tingginya intensitas hujan di Bukit Sanggul. Rata-rata curah hujan tahunan di kawasan tersebut mencapai sekitar 3.400 milimeter, dengan kejadian hujan ekstrem pada 20 Maret 2024 yang mencapai 390,4 milimeter dalam sehari.

“Kawasan Bukit Sanggul merupakan daerah tangkapan air yang menopang DAS Talo seluas 41.245 hektare dan DAS Alas seluas 50.125 hektare, sehingga memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga wilayah hilir,” ujarnya.

Kajian PRKBI LPPM UNIB juga mengulas aspek sosial masyarakat di sekitar kawasan. Hasil penilaian menunjukkan risiko terhadap air dan daerah aliran sungai berada pada kategori tinggi, sedangkan dampak terhadap kesehatan dan kenyamanan hidup masuk kategori sangat tinggi apabila fungsi perlindungan kawasan melemah.

Sebaliknya, potensi manfaat sosial dari perubahan fungsi kawasan, seperti pembukaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha, maupun dukungan perusahaan, masih berada pada kategori rendah.

Pada akhir pemaparannya, Gunggung menegaskan bahwa pengembalian status Bukit Sanggul menjadi Hutan Lindung dapat ditempuh melalui mekanisme Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

“Pengusulan perubahan fungsi harus diajukan melalui surat permohonan Gubernur Bengkulu kepada Badan Planologi Kehutanan, kemudian diproses melalui Tim Terpadu sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Konsultasi publik ini menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan kajian perubahan fungsi kawasan Bukit Sanggul sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.

Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen kajian.

(Nb)

Tinggalkan Balasan