Wacana Perubahan Status Bukit Sanggul Ditolak, Camat Ulu Talo Minta Utamakan Kepentingan Warga

Ket: Kades dan Camat Ulu Talo saat di hadiri kegiatan konsultan publik di horizon, Selasa (22/09/2026)

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Wacana mengembalikan status kawasan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma dari hutan produksi menjadi hutan lindung mendapat penolakan dari pemerintah desa di Kecamatan Ulu Talo.

Mereka menilai perubahan status kawasan berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

Penolakan itu disampaikan Kepala Desa Muara Nibung sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Ulu Talo, Dodi Harjo, dalam konsultasi publik Kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul di Bengkulu, Selasa (22/9/2026).

Dodi menegaskan status hutan produksi yang telah ditetapkan pemerintah sebaiknya dipertahankan.

Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan maupun perizinan, pemerintah cukup melakukan perbaikan sesuai ketentuan tanpa mengubah kembali status kawasan.

“Kalau untuk dikaji ulang, kami tidak setuju. Kalau memang ada kekurangan, kami berharap diperbaiki sebagaimana mestinya. Jangan langsung dikembalikan menjadi hutan lindung,” kata Dodi.

Ia mengatakan masyarakat Ulu Talo telah lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan perkebunan dan usaha yang menjadi sumber penghasilan. Komoditas seperti kopi, durian, dan petai menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga di sekitar Bukit Sanggul.

“Bagi masyarakat kami, asas manfaatnya sangat besar. Mereka sudah banyak berkebun dan berusaha. Ada kopi, durian, petai, dan hasil lainnya yang menjadi sumber usaha masyarakat,” ujarnya.

Dodi khawatir jika kawasan kembali menjadi hutan lindung, ruang masyarakat untuk mengelola lahan akan semakin terbatas.

“Kalau kembali menjadi hutan lindung, masyarakat tentu akan terdampak karena mereka tidak bisa lagi menggarap kawasan seperti sebelumnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dodi juga menyinggung program perhutanan sosial yang telah berjalan di wilayah Ulu Talo. Menurutnya, salah satu kawasan di Desa Giri Nanto telah memperoleh skema perhutanan sosial seluas sekitar 1.100 hektare yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan tanaman kopi dan komoditas lainnya.

“Perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan. Bedanya, masyarakat memiliki payung izin dari pemerintah untuk mengelolanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam setiap pembahasan mengenai masa depan kawasan Bukit Sanggul.

Dodi juga menyatakan masyarakat tidak menolak investasi, termasuk apabila terdapat investor pertambangan yang ingin masuk ke Kabupaten Seluma, selama seluruh proses dilakukan secara legal dan melalui kajian pemerintah.

“Kami mendukung apabila dilakukan secara legal. Tentunya harus ada kajian dari pemerintah dan seluruh ketentuannya harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan proses perizinan maupun kajian lingkungan tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Sikap serupa disampaikan Camat Ulu Talo, Raza Muftadi. Ia menilai status hutan produksi yang saat ini berlaku sudah tepat, namun setiap rencana investasi tetap harus melalui kajian yang mempertimbangkan aspek lingkungan.

“Menurut saya, sudah bagus kawasan itu menjadi hutan produksi. Tetapi kalau nanti ada investor yang masuk, tentu harus ada kajian. Bagaimana investasi berjalan dengan mengurangi dan meminimalkan kerusakan lingkungan,” kata Raza.

Menurutnya, proses peninjauan kembali status kawasan masih berlangsung sehingga seluruh pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dalam konsultasi publik.

“Pasti ada pro dan kontra. Karena itu kajiannya harus benar-benar melihat kondisi di lapangan. Kita ingin tahu bagaimana investor bisa masuk tanpa mengabaikan lingkungan,” ujarnya.

Terkait banjir yang pernah terjadi di wilayah tersebut, Raza menilai diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebabnya dan kaitannya dengan perubahan fungsi kawasan hutan.

Pembahasan mengenai status Bukit Sanggul saat ini mempertemukan kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan masyarakat yang telah menggantungkan penghidupan pada pemanfaatan lahan di sekitar kawasan tersebut.

Melalui konsultasi publik, pemerintah, masyarakat desa, akademisi, organisasi lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya masih memiliki ruang untuk menyampaikan data serta masukan sebelum keputusan mengenai perubahan fungsi kawasan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.

(Nb)

Tinggalkan Balasan