Rapat Paripurna III DPRD Kab. Pasuruan: Pemkab Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 Raperda Non-APBD 2026
PASURUAN, Narasiberita.co.id- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda utama penyampaian Tanggapan/Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Shobih Asrori, jajaran pimpinan dewan, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan penjelasan komprehensif atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar terkait 5 regulasi daerah yang sedang diproses:
Raperda Kerja Sama Daerah: Wajib memiliki tujuan jelas, akuntabel, terukur, dan dievaluasi secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Raperda Perubahan Perda Desa & Skema Pilkades: Penataan tata kelola dan kesetaraan aparatur desa.
Pilkades direncanakan dalam 4 gelombang selama 8 tahun: 2027 (241 desa), 2028 (2 desa), 2030 (52 desa), dan 2031 (46 desa).
Raperda Penataan SOTD & Dinas Damkar: Pembentukan dinas mandiri Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan guna mempercepat respons kedaruratan serta mencegah tumpang tindih kewenangan.
Raperda Penyertaan Modal BUMD: Selektif dan berbasis kajian investasi matang guna menggenjot kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pencabutan Perda PT Pasuruan Migas: Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 demi kepastian hukum sesuai Putusan MA No. 1262 K/PDT/2016, mengingat PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak menerima modal daerah.
Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Shobih Asrori, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan fraksi menjadi landasan penting bagi Pemkab Pasuruan untuk menyempurnakan draft kelima Raperda tersebut agar adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pasca-penyampaian jawaban eksekutif ini, materi kelima Raperda Non-APBD Tahun 2026 secara resmi diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dibahas secara mendalam bersama tim asistensi Pemkab dan OPD teknis terkait.
“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata. Begitu pula penataan kelembagaan seperti pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan memperkuat respon kedaruratan daerah.”
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan kelima Raperda ini di tingkat Pansus dapat berjalan lancar, cermat, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga proses pengesahan menjadi Perda.”
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pembahasan 5 Raperda Non-APBD 2026 ini diharapkan mampu melahirkan regulasi daerah yang responsif, berdasar kepastian hukum, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















