Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Intimidasi dan Pemukulan Siswa
Malang, Narasiberita.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala SMP Negeri 18 Malang dari jabatannya menyusul dugaan intimidasi berupa tindakan verbal dan fisik terhadap siswa.
Keputusan pemberhentian itu dilakukan pada Jumat (25/9/2026), setelah muncul laporan terkait dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung.
Menurutnya, pemberhentian kepala sekolah dilakukan pada hari yang sama. Pemkot juga segera menyiapkan proses pengisian jabatan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Dandung menjelaskan, dugaan intimidasi bermula dari persoalan penggunaan seragam lurik pada Kamis (24/9). Saat itu, terdapat siswa yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan sekolah, yang kemudian diduga berujung pada tindakan yang tidak semestinya.
“Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi dan lain sebagainya,” katanya.
Selain mencopot kepala sekolah, Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma,” ujar Dandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengatakan dugaan intimidasi yang dilaporkan tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik.
“Bentuk intimidasinya dilakukan secara fisik dan verbal. Ini keluhan dari guru dan dari siswanya juga,” kata Suwarjana.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot, terdapat beberapa siswa yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, dengan sedikitnya dua siswa mengalami kejadian secara langsung.
Suwarjana juga mengungkapkan, sejumlah guru sebelumnya mengaku enggan melaporkan perilaku temperamental oknum kepala sekolah karena merasa takut, terutama guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang disebut khawatir dipecat.
“Guru lainnya tidak berani melapor alasannya takut. Kami kasih pengertian terlebih dahulu. Apalagi guru yang PTT/GTT. Karena ancamannya katanya mau dipecat. Kepala sekolah tidak bisa melakukan pemecatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Malang memastikan tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk langsung memiliki seragam lurik apabila belum memilikinya.
“Bahkan siswa baru, mereka bisa menggunakan seragam biru putih dan pramuka sampai mereka punya,” pungkasnya.
(Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















