Kurang dari 1×24 Jam, Polres Mukomuko Tangkap Terduga Pelaku Tewasnya Pelajar di Pantai

Mukomuko, Narasiberita.co.id – Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 16 tahun dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterima.

Terduga pelaku berinisial SY (23) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik sejak korban ditemukan di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat,” kata Riky, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Pantai Kebun Jarak.

Penyidik menyebut korban, Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, sempat terlibat perkelahian dengan terduga pelaku.

Menurut kepolisian, korban diduga lebih dulu mendorong dan memukul pelaku. Terduga pelaku kemudian membalas dengan memukul korban beberapa kali, mencekik korban menggunakan siku, lalu mengejarnya saat korban berusaha melarikan diri ke arah pantai.

Penyidik menduga pelaku kemudian menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban berulang kali sebelum kembali mencekik korban hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah itu, polisi menduga pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor Honda CRF milik korban menuju bibir pantai dan menjatuhkan korban bersama sepeda motor ke laut.

Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Lunang Silaut dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di area perkebunan kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BD 4525 TK, helm putih, potongan kayu yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban dan pelaku, sandal, STNK, serta barang bukti lain.

Sementara satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban menemukan luka lebam di kepala, mata, dan leher, serta beberapa luka robek di bagian bibir.

Kapolres menegaskan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang dan menyeluruh,” ujarnya.

Riky juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Selain itu, ia mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang baik, serta mengarahkan anak agar tidak terlibat dalam kekerasan maupun penyalahgunaan minuman keras.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Nb)

Tinggalkan Balasan