Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran 3,1 Ton Miras Lintas Provinsi yang Diangkut Bus Umum

Ket: Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran 3,1 Ton Miras Lintas Provinsi yang Diangkut Bus Umum (image/eka)

PROBOLINGGO, Narasiberita.co.id- Polres Probolinggo berhasil membongkar praktik penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin lintas provinsi. Ribuan liter miras tersebut diselundupkan menggunakan modus memanfaatkan armada dua bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) pada Kamis (13/8/2026).

​Dari pengungkapan kasus perdagangan gelap antardaerah ini, pihak kepolisian menyita total barang bukti sebanyak 3.170,2 liter miras yang dikemas dalam ribuan botol serta puluhan jerigen.

​Berdasarkan pemeriksaan petugas di lapangan, rincian barang bukti yang disita dari kedua armada bus tersebut meliputi:

​Bus Antarprovinsi I:
​2.978 botol miras
​33 jerigen miras
​Total volume: 2.941,8 Liter
​Bus Antarprovinsi II:
​264 botol miras
​2 jerigen miras
​Total volume: 228,4 Liter
​Pasokan miras ilegal ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan antardaerah yang rencananya akan didistribusikan ke dua titik tujuan utama, yakni Kabupaten/Kota Cirebon (Jawa Barat) dan Kabupaten/Kota Kediri (Jawa Timur).

​Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti di permukaan, melainkan terus mendalami pemodal (aktor intelektual) serta jaringan distribusi besarnya.

​“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut. Pengungkapan ini tidak berhenti pada barang bukti yang diamankan, tetapi akan kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan jalur distribusinya,” tegas AKBP Asmida Rizki Siregar.

​Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungannya demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

(Eka)

Tinggalkan Balasan