Jaga Lumbung Pangan Nasional, Dirjen ATR/BPN Minta Kabupaten Pasuruan Akselerasi Penetapan LP2B 87 Persen
PASURUAN, Narasiberita.co.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP, dalam rapat koordinasi di Surabaya, Senin (18/5/2026) siang.
Agenda krusial ini dihadiri oleh Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, serta jajaran Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN se-Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menyukseskan Asta Cita Kedua Presiden, yang berfokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan ekonomi hijau. Pengendalian alih fungsi lahan didasarkan pada dua payung hukum utama:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah menetapkan indikator capaian ketat dalam RPJMN (KP 02.10.18). Persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang wajib ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan naik secara prorata setiap tahunnya:
Tahun Anggaran
Target Progresif Penetapan LP2B dari Luas LBS
2024 (Baseline)
73,4% (Prognosis)
2025
75%
2026 (Tahun Berjalan)
78%
2027
81%
2028
84%
2029
87% (Target Akhir)
Dirjen ATR/BPN mengakui bahwa mempertahankan luasan sawah di lapangan menghadapi tantangan kompleks akibat adanya konflik kebutuhan ruang. Di satu sisi lahan pertanian harus diproteksi, namun di sisi lain, tanah yang sama diperlukan untuk mendukung program prioritas pembangunan nasional seperti Proyek 3 Juta Rumah, hilirisasi industri, Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita tidak bisa memungkiri pertumbuhan populasi dan program strategis nasional membutuhkan ruang. Namun, kita harus tegas menjaga keseimbangan ruang tersebut agar program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita tidak terganggu akibat alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali,” tegas Dirjen Lampri.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 6734/2025, Pulau Jawa memegang peranan sentral, di mana Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki sebaran LBS terluas mencapai 1.206.475 Hektare (Ha). Luasan ini melampaui provinsi lain:
- Jawa Tengah: 970.354 Ha
- Jawa Barat: 900.722 Ha
- Banten: 194.864 Ha
- DIY: 66.871 Ha
- DKI Jakarta: 321 Ha
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor B/PP.04.03/131/1/2026 tertanggal 30 Januari 2026, progres penetapan target minimal 87% LBS menjadi LP2B di Jawa Timur menunjukkan peta capaian yang beragam.
Sejauh ini, baru ada 5 wilayah yang berhasil melampaui target 87%, yaitu:
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kota Batu
Sementara itu, 33 kabupaten/kota lainnya tercatat belum memenuhi target 87%, termasuk Kabupaten Pasuruan. Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri aktif dan zona penyangga ekonomi, Kabupaten Pasuruan menghadapi tantangan nyata untuk menyelaraskan pertumbuhan industri dengan kewajiban melindungi lahan pertanian.
Langkah percepatan kini didorong berkaca pada wilayah tetangga seperti Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo yang secara resmi telah mengusulkan penetapan LP2B minimal 87%.
“Bagi kabupaten dan kota yang belum mencapai target, saya minta untuk segera mengakselerasi proses penetapan LP2B ini. Komitmen pemerintah daerah adalah kunci utama agar kita mampu mencapai target pelindungan lahan sawah sebesar 87 persen secara nasional pada tahun 2029,” pungkas Lampri. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















