Senin Membara” Satu Malam, Tiga Tangkapan: Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Bongkar Simpul Jaringan Narkotika
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong mencapai puncaknya. Dalam gelaran press release yang dilaksanakan hari ini, Selasa (28/4), di Mapolres Rejang Lebong, terungkap fakta mengejutkan mengenai agresivitas tim di lapangan. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, di bawah komando Iptu Hengki Hermansyah, S.H., mencatatkan performa gemilang dengan memutus tiga simpul jaringan narkoba berbeda hanya dalam kurun waktu satu malam.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Hermansyah, S.H. Rilis tersebut menegaskan bahwa kepolisian sedang dalam mode “tempur penuh”.
Sepanjang dua minggu terakhir, total delapan Laporan Polisi (LP) dengan total dua belas tersangka berhasil diungkap, di mana tiga di antaranya dieksekusi secara maraton pada Senin, 27 April.
Operasi maraton tersebut dimulai saat matahari baru saja terbenam. Pada pukul 18.30 WIB, tim bergerak ke pinggir jalan Desa Teladan dan berhasil mencegat AO (25). Dari tangan pemuda asal Batu Ampar ini, petugas menyita satu paket sedang sabu yang disembunyikan rapi di dalam saku celananya. Penangkapan AO seolah menjadi pembuka aliran informasi bagi manuver selanjutnya.
Memasuki pukul 22.00 WIB, tim bergeser cepat ke kawasan Jalan Baru. Di sana, RS (44) tak berkutik saat petugas melakukan pencegatan dan menemukan paket sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok miliknya.
Namun, “pukulan terakhir” malam itu benar-benar mendarat 40 menit kemudian.
Tepat pukul 22.40 WIB, di sebuah gang kawasan Asrama, Kelurahan Jalan Baru, petugas membekuk FA (46). Ini bukan sekadar tangkapan kecil; FA diringkus dengan barang bukti telak berupa empat paket sedang sabu seberat 5,03 gram.
Temuan alat timbang, belasan plastik klip, hingga alat hisap (bong) di lokasi mempertegas peran FA sebagai salah satu distributor yang tengah menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan melalui sistem peta.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa ritme kerja cepat ini bukan sekadar kebetulan, melainkan hasil pemetaan dan kerjasama tim yang matang.
“Tiga tangkapan dalam satu malam ini adalah pesan terbuka. Kami tidak memberikan ruang napas bagi siapa pun yang mencoba merusak Rejang Lebong dengan narkoba. Perang ini berlaku untuk semua, baik gangguan dari luar maupun jika ada ancaman dari dalam institusi sendiri. Kami pastikan, siapa pun yang bermain akan kami sikat!” tegas Iptu Hengki dengan nada lugas.
Senada dengan itu, Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan mengungkap delapan kasus dalam dua pekan terakhir merupakan bukti sinergi kuat antara kepolisian dan informasi masyarakat.
Ia meminta warga untuk terus menjadi “mata dan telinga” aparat di lapangan.
Kini, dua belas tersangka dari rentetan kasus dua pekan terakhir telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Langkah taktis ini menjadi sinyal keras bahwa di bawah pimpinan kasat baru, Polres Rejang Lebong tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku narkotika hingga ke akar-akarnya.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















