Misteri Titik Koordinat Terpecahkan! Polres Rejang Lebong Bongkar Rahasia Bandar Narkoba Pengguna “Sistem Peta”
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam gelaran press release yang dilaksanakan hari ini (28 April 2026) di Mapolres Rejang Lebong, pihak kepolisian mengonfirmasi keberhasilan mengungkap delapan laporan polisi (LP) dengan mengamankan dua belas orang tersangka sepanjang periode April 2026.
Capaian impresif ini menjadi pembuktian perdana bagi Iptu Hengki Hermansyah, S.H., sejak mengemban amanah sebagai Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan ini berhasil menjaring para pelaku berinisial AA, B, IF, RJ, AAG, AR, JO, GM, AOA, R, serta FA. Dinamika peredaran narkotika di wilayah ini kian mengkhawatirkan dengan munculnya pola transaksi yang semakin tertutup dan licin.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah masifnya penggunaan modus operandi “sistem peta” atau sistem PET oleh jaringan pengedar untuk memutus jejak komunikasi fisik antara penjual dan pembeli.
Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa dalam modus ini, barang haram tidak lagi diberikan secara langsung, melainkan diletakkan di titik-titik koordinat tertentu, lalu lokasinya diinformasikan melalui pesan singkat atau foto peta. Strategi ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Namun, dengan kecermatan tim di lapangan, rantai distribusi tak kasat mata ini akhirnya berhasil dipetakan dan diputus.
Di antara deretan kasus tersebut, pengungkapan terhadap tersangka FA menjadi yang paling menonjol. FA diringkus di kawasan Gang Asrama, Kelurahan Jalan Baru, dengan kepemilikan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram, belasan plastik klip, hingga alat hisap.
Temuan ini mengindikasikan FA memiliki peran kuat sebagai pengedar yang melakukan aktivitas pengemasan ulang sebelum menyebarkannya melalui sistem peta.
Selain FA, tersangka B juga diamankan dengan barang bukti yang signifikan, yakni satu paket besar dan sepuluh paket kecil sabu dengan total berat netto mencapai lebih dari 8 gram.
Terkait komitmen pemberantasan barang haram ini, Iptu Hengki Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong.
Ia menyatakan bahwa perang terhadap narkoba akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Rejang Lebong dari narkotika. Perang ini berlaku untuk siapa saja, baik itu gangguan dari luar maupun ancaman dari dalam institusi sendiri. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba,” tegas Iptu Hengki.
Menyikapi perkembangan modus yang kian terorganisir, Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan kepolisian.
Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas janggal di lingkungannya, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik penitipan barang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga generasi muda di Rejang Lebong dari cengkeraman bahaya narkotika yang kian terselubung. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















