OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, 1.489 Aktivitas Keuangan Ilegal Dihentikan Sepanjang 2026

Jakarta, Narasiberita.co.id.-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, konflik geopolitik, serta ekspektasi kenaikan suku bunga dunia.

Penilaian tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 28 Oktober 2026 yang dirilis melalui siaran pers Nomor SP 219/OJK/DKPU/XI/2026, Kamis (5/11/2026).

Dalam siaran pers tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan dan integritas sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Di tengah kondisi global yang penuh tantangan, aktivitas ekonomi domestik masih menunjukkan sejumlah perkembangan positif. Salah satunya terlihat dari penguatan aktivitas manufaktur dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Oktober 2026 yang meningkat ke level 54, tertinggi sejak Maret 2024.

Selain itu, neraca perdagangan Indonesia juga masih mencatatkan surplus.

Dari sektor perbankan, OJK mencatat kinerja intermediasi tetap solid dengan pertumbuhan kredit pada September 2026 mencapai 13,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sehingga total penyaluran kredit mencapai Rp9.245 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 23,20 persen, disusul kredit modal kerja sebesar 11,89 persen dan kredit konsumsi sebesar 4,86 persen.

Sementara itu, kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 2,68 persen secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan turut tumbuh 8,22 persen secara tahunan menjadi Rp10.492 triliun.

OJK juga mencatat kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,07 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen.

Di sisi perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, OJK menerima sebanyak 40.965 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.546 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.972 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 447 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri atas:

1.199 entitas pinjaman online ilegal.

250 penawaran investasi ilegal.

38 gadai swasta ilegal.

2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik keuangan ilegal yang semakin berkembang melalui berbagai situs dan aplikasi.

IASC Blokir 743 Ribu Rekening

Upaya perlindungan konsumen juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026, IASC telah menerima 737.686 laporan terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.471.112 rekening telah diverifikasi dan 743.589 rekening berhasil diblokir.

Sementara itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar.

IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar yang berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selain memperkuat pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen, OJK juga terus melakukan pengembangan serta penguatan sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan strategis.

Salah satunya dengan menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.

Peta jalan tersebut memiliki lima prioritas strategis, meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin tangguh, inklusif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.

Penguatan pengawasan dan integritas juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

(Nb)

Tinggalkan Balasan