OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Rp2,5 Triliun dan Transparansi Jadi Prioritas

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (image/nb)

Jakarta, Narasiberita.co.id. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).

Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jefry Hendrik, untuk membahas perkembangan pasar modal Indonesia serta langkah reformasi menyusul pengumuman konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Friderica menegaskan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal nasional, terutama setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.

Ia menyebutkan, fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kekuatan. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar US$589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.

Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.

Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang dilakukan meliputi peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership, serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.

Selain itu, OJK mendorong keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham.

Menurut Hasan, reformasi tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Hal terpenting adalah memastikan seluruh kebijakan diterapkan secara konsisten sehingga memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Hasan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

OJK berharap komunikasi tersebut dapat mendukung pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai langkah pembenahan yang tengah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor.

Selain reformasi regulasi, OJK juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

OJK menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan secara berkesinambungan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” tegas Hasan.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.

Pada periode yang sama, OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi pasar modal.

Upaya tersebut juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

OJK juga membuka ruang dialog dengan investor untuk memperoleh masukan dan rekomendasi yang dapat mendukung penyempurnaan kebijakan.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.

OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global.

Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, likuid, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah dinamika pasar keuangan global.

(Nb)

Tinggalkan Balasan