Revitalisasi PAUD Aisyiyah Embong Panjang Disorot, Dugaan Pemborongan Rp150 Juta dan Jabatan P2SP Suami-Istri Dipertanyakan

Foto/febi

Lebong, Narasiberita.co.id — Pelaksanaan proyek revitalisasi PAUD Aisyiyah di Desa Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan.

Sejumlah keterangan yang diperoleh awak media dari pekerja di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai pembagian pekerjaan, keterlibatan keluarga kepala sekolah, serta transparansi pengelolaan kegiatan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sorotan tersebut mencakup informasi mengenai dugaan pemborongan pekerjaan senilai sekitar Rp150 juta kepada orang tua kandung kepala sekolah, susunan kepengurusan P2SP yang disebut diisi pasangan suami-istri, hingga mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi.

Sejumlah informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan yang muncul dapat diketahui secara utuh.

Berdasarkan keterangan seorang kepala tukang kepada awak media, pekerjaan bagian semen atau konstruksi tertentu disebut diborongkan kepada orang tua kandung kepala sekolah dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan pelaksana, dasar penentuan nilai pekerjaan, serta keterbukaan pengelolaan anggaran dalam kegiatan revitalisasi tersebut.

Selain itu, awak media memperoleh keterangan bahwa pekerjaan rangka atap baja dikerjakan oleh pihak dari Bengkulu. Namun, informasi mengenai harga yang disebut sebesar Rp45 per meter masih perlu dikonfirmasi, terutama terkait satuan, volume, dan nilai pekerjaan yang sebenarnya.

Jika informasi tersebut benar, pihak pengelola kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai pembagian pekerjaan, mekanisme penunjukan pelaksana, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah susunan kepengurusan P2SP.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, suami kepala sekolah menyebut dirinya menjabat sebagai sekretaris P2SP. Sementara itu, posisi ketua disebut dijabat oleh istrinya sendiri yang merupakan kepala sekolah PAUD Aisyiyah.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan susunan kepengurusan, pembagian tugas, kewenangan pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Hubungan keluarga dalam kepengurusan maupun keterlibatan kerabat dalam pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat hubungan antara pengurus kegiatan dan pihak yang mengerjakan proyek, transparansi proses penunjukan, kewajaran harga, serta mekanisme pengawasan menjadi hal penting untuk dijelaskan.

Karena itu, pihak P2SP diharapkan dapat memberikan keterangan terbuka mengenai proses pelaksanaan kegiatan, termasuk dasar penetapan pelaksana setiap bagian pekerjaan.

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan revitalisasi PAUD Aisyiyah tersebut, khususnya mengenai kesesuaian pekerjaan yang disebut diborongkan kepada beberapa pihak dengan ketentuan program.

Untuk memastikan hal itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembagian pekerjaan, bukti pembayaran, laporan kemajuan fisik, serta laporan pertanggungjawaban P2SP.

Dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain dasar penunjukan pelaksana, kesesuaian nilai pekerjaan dengan perencanaan, volume pekerjaan yang direalisasikan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan demikian, penilaian terhadap pelaksanaan proyek tidak hanya didasarkan pada keterangan lisan, tetapi juga didukung dokumen dan fakta di lapangan.

Mengingat kegiatan revitalisasi sekolah berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penyediaan fasilitas pendidikan, instansi pengawas yang berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Penelusuran tersebut dapat mencakup kesesuaian realisasi pekerjaan dengan RAB, proses penunjukan pelaksana, kewajaran nilai pekerjaan, serta kelengkapan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Langkah tersebut juga penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan fasilitas pendidikan dibangun sesuai perencanaan dan standar yang ditetapkan.

Kepala sekolah selaku pihak yang disebut menjabat ketua P2SP, suami kepala sekolah yang disebut menjabat sekretaris, serta pihak-pihak yang mengerjakan bagian konstruksi perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban, mulai dari mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan, dasar nilai pemborongan yang disebut mencapai sekitar Rp150 juta, pembagian tugas dan kewenangan P2SP, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan program revitalisasi.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terverifikasi.

Transparansi tidak hanya menyangkut hasil pembangunan fisik, tetapi juga proses pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pemborongan pekerjaan dan susunan kepengurusan P2SP tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Redaksi membuka ruang bagi kepala sekolah, pengurus P2SP, pihak pelaksana pekerjaan, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

NARASIBERITA.co.id — Mengawal transparansi, menyajikan informasi, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjawab.

Editor: Febyadedo

Tinggalkan Balasan