Dugaan Pemerasan Rp20 Juta di Lebong Masuk Ranah Hukum, Nama Kades Lemeu Disebut dalam Laporan Polisi
Lebong, Narasiberita.co.id. — Perkara dugaan pemerasan senilai Rp20 juta di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Ali Qatmir resmi melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Lebong pada 15 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi.
Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan yang dikaitkan dengan Abdul Sumardi, yang dalam laporan disebut dengan sapaan Abing dan menjabat sebagai Kepala Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.
Berdasarkan kronologi yang tertulis dalam dokumen laporan, peristiwa bermula pada 27 Agustus 2026. Pelapor mengaku mendatangi kediaman pihak yang disebut dalam laporan dengan membawa uang sebesar Rp20 juta.
Menurut keterangan pelapor, uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang bersangkutan. Pelapor menyebut dirinya meminta surat perjanjian sebagai bukti kesepakatan, tetapi saat itu belum memperoleh dokumen yang dimaksud.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2026, surat perjanjian disebut ditandatangani oleh sekretaris desa berinisial Nis, dengan persetujuan pihak yang disebut sebagai Abing dalam laporan tersebut.
Persoalan kembali mencuat pada 2 September 2026. Pelapor menyatakan bahwa adiknya kembali dipanggil ke Polres Lebong terkait dugaan pelecehan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut. Pada saat bersamaan, menurut pelapor, uang Rp20 juta yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, Ali Qatmir akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Secara hukum, laporan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau berkaitan dengan persoalan hukum lainnya.
Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan, dengan unsur antara lain adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana maksimal yang diatur pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.
Namun, uang yang belum dikembalikan atau adanya perselisihan mengenai perjanjian tidak serta-merta membuktikan terjadinya pemerasan. Penyidik perlu mendalami latar belakang penyerahan uang, tujuan pembayaran, isi surat perjanjian, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.
Dengan diterimanya laporan tersebut, publik menantikan langkah Polres Lebong untuk mendalami keterangan pelapor, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti yang relevan.
Sejumlah hal penting yang perlu diperjelas dalam proses penanganan perkara ini meliputi dasar penyerahan uang Rp20 juta, hubungan antara penyerahan uang dengan persoalan dugaan pelecehan yang disebut dalam laporan, keabsahan dan isi surat perjanjian, serta alasan uang tersebut diklaim belum dikembalikan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Abdul Sumardi, sekretaris desa yang disebut dalam dokumen, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Keterangan mereka diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak hanya bersandar pada satu pihak.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Lebong mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum. Penyebutan nama dan jabatan dalam berita merujuk pada dokumen laporan serta keterangan pelapor, bukan merupakan penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan profesional.
(feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















