OJK dan DSN-MUI Perkuat Pengawasan Syariah, Dorong Inovasi Industri Keuangan

JAKARTA, Narasiberita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah di Indonesia akan terus bertumbuh seiring dengan berbagai program dan kebijakan yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.

Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.

Capaian tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sebesar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.

Ia menjelaskan, OJK memfokuskan pengembangan industri keuangan syariah melalui empat arah kebijakan utama. Keempatnya meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, serta peningkatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Upaya tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.

OJK juga memperkuat ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Sejalan dengan perkembangan teknologi, OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Selain itu, penguatan pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen.

Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi. Tantangan tersebut mencakup kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah menjadi salah satu prioritas agar masyarakat semakin memahami dan mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen. Kedua angka tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.

Angka tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar bagi industri keuangan syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Karena itu, Friderica mengajak seluruh anggota DPS, DSN-MUI, dan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan serta mengembangkan inovasi yang dapat mempercepat pertumbuhan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa penguatan peran DPS membutuhkan sinergi yang erat antara DSN-MUI dan OJK.

Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, serta risiko yang mungkin timbul.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2026 menjadi wujud komitmen OJK dan DSN-MUI dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui sinergi tersebut, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing. Dengan demikian, industri keuangan syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Nb)

Tinggalkan Balasan