Natuna Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lewat Bimtek SP4N-LAPOR

Natuna, Narasiberita.co.id.  – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) bagi perangkat daerah, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Natuna tersebut dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna.

Dalam pembukaan kegiatan, Asisten III Administrasi Umum menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan mampu memahami mekanisme pengelolaan pengaduan secara tepat, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, menjelaskan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, termasuk tugas dan fungsi masing-masing unsur.

Bukhari menjelaskan, dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna berperan sebagai pengarah.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Natuna menjadi penanggung jawab pengelolaan pengaduan.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna bertugas sebagai pejabat pengelola pengaduan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berperan sebagai pejabat penghubung, sedangkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah bertindak sebagai pejabat pelaksana.

Menurut Bukhari, pembagian peran tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat dan ditangani sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia memaparkan, pembina memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun pengarah bertanggung jawab memberikan arahan sekaligus mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah agar penyelesaian pengaduan dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, penanggung jawab bertugas memimpin seluruh tahapan pengelolaan pengaduan di lingkungan perangkat daerah, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan bertugas mengoordinasikan pejabat penghubung, menjalankan administrasi pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, dan didistribusikan kepada pihak yang berwenang.

Pejabat penghubung selanjutnya bertugas mengoordinasikan pejabat pelaksana, meneruskan pengaduan sesuai kewenangan, memantau tindak lanjut, serta menyampaikan informasi perkembangan penyelesaian kepada pejabat pengelola pengaduan.

Adapun pejabat pelaksana bertanggung jawab menindaklanjuti laporan secara cermat, cepat, dan tuntas. Mereka juga berkewajiban memberikan tanggapan sesuai substansi pengaduan serta menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.

Melalui Bimtek SP4N-LAPOR ini, Pemerintah Kabupaten Natuna diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan pembagian tugas yang jelas, setiap laporan diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sari Ekawati, S.Pi., memaparkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) General sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Ia menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi General memiliki sejumlah indikator penilaian yang menjadi tolok ukur dalam mendukung manajemen instansi pemerintah. Indikator tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem akuntabilitas kinerja, pengendalian internal, zona integritas, digitalisasi arsip, hingga kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data evaluasi yang dipaparkan untuk periode 2023–2025, sejumlah indikator menunjukkan perkembangan positif. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), misalnya, meningkat dari 74,31 pada 2024 menjadi 75,08 pada 2025.

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga mengalami peningkatan dari 3,61 pada 2024 menjadi 3,68 pada 2025. Sementara itu, Indeks Tata Kelola Pengadaan naik dari 81,44 menjadi 87,1 pada periode yang sama.

Pada aspek pelayanan publik, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tercatat sebesar 94,11 pada 2024 dan tetap berada pada angka yang sama pada 2025. Adapun Survei Kepuasan Masyarakat meningkat dari 86,33 pada 2024 menjadi 88,54 pada 2025.

(Nb)

Tinggalkan Balasan